Syarat perpanjangan SIM 2018. Sim atau surat izin mengemudi
adalah kartu yang dipergunakan sebagai penanda legalitas seseorang untuk
mengemudikan kendaraan di tanah air. SIM atau dalam bahasa Inggris disebut Driving
License ini wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Bagaimana
jika anda adalah seorang pengendara motor tidak punya SIM. Ya jelas anda akan
di tilang jika anda berkendara. Bahkan yang sudah punya SIM tapi tertinggal
atau tidak terbawa saat berkendara saja bisa terkena tilang oleh “pak pol”.
SIM yang anda buat pun tidak berlaku selamanya alias seumur
hidup. SIM berlaku 5 tahun dari masa pembuatan atau perpanjangan. Contoh jika
anda membuat pada tahun 2017 maka akan berlaku sampai 2022. Lalu untuk tahun
selanjutnya yaitu 2023 anda harus memperpanjang SIM anda. Bagaimana caranya?
Anda bisa datang ke kantor polres daerah anda atau mendatangi mobil SIM
keliling yang saat ini sudah ada.
Seperti yang tim kami lakukan saat itu di Kota Bandar
Lampung. Seorang tim kami memperpanjang SIM di mobil SIM keliling yang sedang
mangkal di depan Museum Lampung. Mobil keliling ini mangkal setiap hari di
beberapa spot di Kota Bandar Lampung.
Untuk yang malas mendatangi kantor polres karena jarak
tempuh, waktu, dan kadang antri anda bisa memilih perpanjang SIM di mobil
keliling di daerah anda baik kabupaten maupun kota.
Proses perpanjangannya pun sangat cepat, sekitar kurang dari
10 menit SIM yang lama sudah tergantikan dengan SIM yang baru dan tentunya
dengan masa berlaku untuk 5 tahun kemudian. Syarat-syaratnya pun simpel yaitu.
KTP asli dan juga SIM asli, keduanya lalu difotocopy 2 rangkap dan selanjutnya
diserahkan pada petugas untuk kemudian di periksa.
Setalah diperiksa nantinya anda akan melewati beberapa proses
pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai selanjutnya anda akan dilakukan sesi
foto untuk SIM anda yang baru dan kemudian selesai. dan tentunya melakukan
pembayaran. Catatan anda tidak di tes seperti saat pertama kali membuat SIM
(tidak tes mengemudi).
Lalu bagaimana jika SIM anda sudah mati. Apakah SIM mati
bisa diperpanjang? Saat itu tim kami juga menanyakan hal tersebut kepada
petugas. Ia mengatakan untuk hal itu tidak bisa. SIM yang sudah mati tidak bisa
diperpanjang, pengemudi mesti membuat ulang dan tes seperti awal lagi di
polres. Hal tersebut berlaku juga untuk anda yang sim nya hilang, “jika hilang
maka lapor dulu ke polres nantinya akan ada proses yang berbeda” ujar pak pol.
Jadi kalau sekiranya anda punya SIM yang akan habis masa
berlakunya maka segeralah untuk memperpanjangnya. Karena akan sangat rugi jiga
SIM mati kemudian harus bikin ulang. Selain biaya nya yang lebih mahal, tentu
anda akan korban waktu.
Nah itulah ulasan tim kami mengenai Syarat perpanjangan SIM
2018 yang di tulis oleh salah seorang penulis kami se usai melakukan
perpanjangan SIM C atau kendaraan roda 2.
No comments:
Write comments