Cara Membuat Paspor di Lampung. Sebenarnya
prosedur membuat paspor di lampung tidak lah terlalu rumit. Ya, paspor
memang dibutuhkan untuk anda yang ingin pergi ke luar ngeri, baik
liburan maupun urusan pekerjaan.
Paspor
merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di
suatu Negara, yang isi didalamnya memuat identitas si pemegangnya dan
berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara. Tanpa paspor seorang
akan dikatakan illegal kalau ingin berkunjung ke Negara lain.
Hal
pertama Untuk anda yang memang berdomisili di lampung anda bisa datang
kekantor imigrasi Bandar lampung yang beralamat di Jalan Hj.Haniah No. 3
Cut Mutia, Gulak Galik, Teluk. Betung Utara (Tlp 62 721 482828 ). Namun
sebelum itu anda harus menyiapkan beberapa persyaratan dokumen. Dokumen wajib yang disertakan saat membuat paspor di Lampung
- Akte kelahiran asli beserta fotocopy
- Ijazah SD/SMP/SMA asli beserta fotocopy
- Kartu Keluarga asli beserta fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) asli beserta fotocopy
- Surat Keterangan Kerja (Jika Bekerja)
- Surat keterangan Domisili tempat tinggal (kalau KTP anda bukan KTP Bandar Lampung)
- Kartu tanda mahasiswa / sekolah (Jika pelajar/mahasiswa)
- KTP Orang Tua asli beserta fotocopy ( Jika berstatus pelajar/mahasiswa )
- Prosedur pembuatan pasport/e-paspor di Lampung
- Jika persyaratan sudah lengkap maka bawalah persyaratan dokumen tersebut ke bagian penyerahan (bisa anda tanyakan saat dilokasi)
- Ambil formulir di pos satpamdepan kantor imigrasi.
- Setelah dokumen diperiksa dan semua dokumen telah memenuhi persyaratan maka anda akan mendapatkan nomor antrian dan formulir.
- Kemudian isi formulir dengan benar.
- Selanjutnya sesi wawancara dan foto serta sidik jari
- Setelah semua selesai petugas akan bertanya , kalian mau membuat e-paspor ( elektronik paspor) atau paspor biasa.
- Setelah semua sesi yang dilakukan selanjutnya adalah pembayaran.
- Paspor bisa diambil setelah 3/4 hari setelah pembayaran.
Biaya pembuatan pasport/e-paspor di Lampung. Paspor Biasa = Buku 48 halaman untuk WNI/orang RP 300.000 + Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik RP 55.000 ( Total RP. 355.000 ) Sedangkan E-paspor = Buku 48 halaman untuk WNI/orang RP 600.000 + Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik RP 55.000 ( Total RP. 655.000 ) (sumber harga Backpacker Lampung). Cara Pengambilan paspor di Lampung
- Serahkan bukti (kwitansi) pembayaran kepada petugas
- Foto copy terlebih dahulu sebelum menyerahkan ke petugas
- Pengisian tanda tangan
- Paspor selesai
Untuk jam buka kantor imigrasi adalah pulul 07:00, namun akan banyak sekali antrian para pembuat paspor laiinya, jadi usahakan anda datang pagi hari. Hal ini untuk menghindari tidak kebagian. Karena ada batasan pemohon di tiap harinya, baik jumlah orang maupun keterbatasan waktu. Selain dengan manual anda juga bisa membuat paspor dengan system online. Cara membuat paspor secara online di Lampung.
- Langkah pertama adalah submit data ke situs web keimigrasian (www.imigrasi.go.id) atau klik link ini
- Selanjutnya ada akan tetap datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas persyaratan yang diharuskan
- Setelah memberikan berkas tersebut anda tetap akan menunggu proses pengambilan.
Nah itulah cara membuat paspor di lampung baik dengan cara manual ataupun dengan cara online. Kedua cara itu silahkan anda pilih yang menurut anda lebih mudah. Silahkan mencoba.
No comments:
Write comments